Indonesiaviralnews - Diketahui bahwa awalnya, Dasrul menagih tugas PR yang diberikan kepada siswa kelas dua.
Salah seorang siswa, Airul Aliq Sadang tidak mengerjakan tugas sehingga ditegur oleh sang guru. Saat ditegur, siswa tersebut menendang pintu sambil mengucapkan kata-kata kotor, “sundala”. Hal itu membuat guru naik pitam hingga menampar siswa tersebut. Airul langsung mengadu kepada orang tuanya. Tidak berselang lama, orang tua Ali datang ke sekolah yang beralamat di Jalan Pancasila, Makassar itu. Awalnya, Ahmad mencari kepala sekolah, namun tidak ketemu. Saat berjalan di koridor, dia bertemu Dasrul hingga terjadilah penganiayaan itu.
Saat ini pihak SMKN 2 Makassar menyiapkan sanksi bagi Aliq, murid yang diduga mengeluarkan kata-kata kotor terhadap Dasrul, salah satu guru di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar, Chaidir Madja mengatakan sanksi itu bisa saja berupa pencoretan murid tersebut.
"Kami sudah menyiapkan sanksi tegas kepada siswa yang membuat keonaran di dalam lingkungan sekolah. Namun, tentu kedepannya kita lihat proses hukumnya seperti apa. Pasti ada saksi karena kan ada tata tertib di sekolah. Ada kategori-kategori tertentu," kata Chaidir Madja, dikutip dari rakyatku.com
Namun sebelum mengeluarkan sanksi tersebut, Chaidir menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan seluruh guru yang berada di SMKN 2 Makassar.
"Saya belum tahu, tapi ada. Nanti kita rapatkan dulu dengan guru-guru. Karena disini bukan kepala sekolah yang memiliki kewenangan. Ada hak yang dimiliki guru," jelasnya.
Sementara itu, Chaidir juga sangat menyayangkan sikap yang dilakukan orang tua Aliq. Sebab tanpa ada ijin dan pemberitahuan, Adnan langsung masuk ke dalam sekolah dan langsung melakukan pemukulan.
Sebagai orangtua sudah sepatutnya kita menjaga nama baik guru, karena disekolah mereka adalah pengganti orangtua yang mendidik anak-anak kita. Bukan malah melakukan hal sebaliknya. Ini bukan untuk mencari kebenaran, namun orangtua yang tidak tahu aturan yang terlalu memanjakan anaknya. Semoga bisa diambil hikmahnya oleh semua para orangtua agar tak sewenang-wenang membela anak tanpa tahu sebab yang benar. (TS/IvN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar